Restatement terhadap Konsep dalam Hukum tentang Keluarga sesuai Kewenangan Mengadili Peradilan Agama di Indonesia

  • Moch Choirul Rizal Institut Agama Islam Negeri Kediri

Abstract

Kehadiran Program Studi Ahwal al-Syakhshiyah pada Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri dimaksudkan untuk mencetak ahli hukum, baik sebagai akademisi maupun praktisi, yang tangguh serta mempunyai komitmen menegakkan kebenaran, keadilan, dan ketakwaan. Dalam mewujudkan maksud tersebut, idealnya harus ditopang dengan sebaran mata kuliah yang relevan. Salah satu mata kuliah yang dimaksud adalah hukum perdata. Bukan hanya terkait dengan relevansi, mahasiswa juga diharapkan memiliki tingkat pemahaman yang baik terhadap mata kuliah hukum perdata. Pasalnya, keseluruhan aktivitas akademisi dan praktisi hukum yang ingin dicetak oleh Program Studi Ahwal al-Syakhshiyah Fakultas Syari’ah IAIN Kediri pada nantinya tidak akan pernah terlepas dan pasti berkaitan erat dengan hukum perdata yang berlaku. Pada perkembangannya kini, salah satu metode yang aktual yang dapat digunakan untuk mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai konsep-konsep dalam hukum perdata adalah restatement. Dalam metode tersebut, peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan yang aktual digunakan secara sistematik untuk memahami konsep-konsep dalam hukum perdata di Indonesia. Namun demikian, upaya untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa pada Program Studi Ahwal al-Syakhshiyah Fakultas Syari’ah IAIN Kediri belum ditunjang dengan kehadiran metode dan referensi yang tepat. Penulis menemukan belum banyak referensi dalam hukum perdata yang menggunakan metode aktual untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa. Keadaan demikian mengakibatkan kurangnya pemahaman mahasiswa pada Program Studi Ahwal al-Syakhshiyah Fakultas Syari’ah IAIN Kediri dalam mata kuliah hukum perdata, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan mengadili secara absolut peradilan agama. Penyusunan bahan ajar ini dimaksudkan untuk memberikan referensi dengan cara “penulisan yang baru” kepada mahasiswa dalam mata kuliah “Hukum Perdata”. Pasalnya, bahan ajar ini disusun dengan menggunakan metode penulisan hukum restatement. Artinya, setiap konsep dalam hukum perdata dijelaskan berdasarkan 3 (tiga) sumber otoritatif, yaitu peraturan perundang-undangan, doktrin, dan penetapan atau putusan pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Rofiq, Hukum Islam Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1998), h. 139.

Amin Husein Nasution, Hukum Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014), h. 52.

Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: Prenada Media, 2005), h. 132.

Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 1994), h. 122.

Djaja S. Meliala, Perkembangan Hukum Perdata tentang Orang dan Hukum Keluarga, (Bandung: Nuansa Aulia, 2015), h. 16.

Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, (Bandung: Refika Aditama, 2018), h. 16.

Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional, (Jakarta: Tintamas, 1968), h. 38.

Jamaluddin dan Nanda Amalia, Buku Ajar Hukum Perkawinan, (Lhokseumawe: Unimal Press, 2016), h. 55.

K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1976), h. 15.

M. Ali Hasan, Hukum Warisan dalam Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1973), h. 26.

M. Musthafa Luthfi dan Mulyadi Luthfi R, Nikah Sirri (Membahas Tuntas Definisi Awal, Asal Usul Hukum, serta Pendapat Ulma Salaf dan Khalaf), (Surakarta: Wacana Ilmiah Press, 2010), h. 41-42.

Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung: Alumni, 2013), h. 65-66.

Sajuti Thalib, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, (Jakarta: Bina Aksara, 1984), h. 15.

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, (Yogyakarta: Liberty, 1999), h. 77.

Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, (Surabaya: Airlangga University Press, 2002), h. 58.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2001), h. 52.

Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam (Lengkap dan Praktis), (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), h. 39-41.

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana, 2010), h. 119.

Tody Sasmitha, “Hukum Perkawinan dan Keluarga”, dalam Ahmad Miru (Ed), Hukum Perdata Materiil dan Formil, (Jakarta: USAID, The Asia Foundation, dan Kemitraan, 2015), h. 57-58.

Wati Rahmi Ria, Hukum Keluarga Islam, (Bandar Lampung: Tanpa Penerbit, 2017), h. 47.

Neneng Desi Susanti, “Penggunaan Istishab al-Hal dalam Menetapkan Hak Status Kewarisan Mafqud menurut Hanafiyah”, Jurnal Tamaddun Ummah, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2015, h. 4.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Penetapan dan Putusan Pengadilan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017, tanggal 13 Desember 2018.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010, 17 Februari 2012.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010, tanggal 17 Februari 2012.

Penetapan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 0021/Pdt.P/2014/PA.Bjb, tanggal 16 April 2014, h. 13.

Penetapan Pengadilan Agama Bantul Nomor 0211/Pdt.P/2013/PA.Btl, tanggal 31 Desember 2013.

Penetapan Pengadilan Agama Cilegon Nomor 223/Pdt.P/2011/PA.Clg, tanggal 15 Agustus 2011, h. 7-8.

Penetapan Pengadilan Agama Cilegon Nomor 223/Pdt.P/2011/PA.Clg, tanggal 15 Agustus 2011, h. 7-8.

Penetapan Pengadilan Agama Kediri Nomor 0098/Pdt.P/2014/PA.Kdr, tanggal 8 Januari 2015, h. 19.

Penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 0047/Pdt.P/2017/PA.Sda, tanggal 2 Februari 2017, h. 11.

Penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 43/Pdt.P/2012/PA.Sda, tanggal 27 Maret 2012, h. 11.

Penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 43/Pdt.P/2012/PA.Sda, tanggal 27 Maret 2012, h. 11.

Penetapan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 806/Pdt.P/2012/PA.Sby, tanggal 12 Juli 2012, h. 6.

Penetapan Pengadilan Agama Waingapu Nomor 24/Pdt.P/2014/PA.Wgb, tanggal 2 Oktober 2014.

Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 219/Pdt.G/2012/MS-Lsm, tanggal 29 Januari 2013, h. 17-18.

Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 3486/Pdt.G/2014/PAJS, tanggal 31 Maret 2015, h. 19.

Putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor 0639/Pdt.G/2010/PA.Jb, tanggal 24 Mei 2011, h. 37.

Putusan Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor 0020/Pdt.G/2017/PA.Mn, tanggal 20 Februari 2017.

Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 0124/Pdt.G/2010/PA.Plg, tanggal 17 Juni 2010.

Putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor 626/Pdt.G/2006/PA.Jb, tanggal 15 Agustus 2007, h. 21.

Putusan Pengadilan Agama Serui Nomor 16/Pdt.G/2009/PA.Sri, tanggal 5 Agustus 2009.

Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3279/Pdt.G/2018/PA.Sby, tanggal 16 Oktober 2018, h. 12.

Published
2019-12-31
How to Cite
Rizal, M. C. (2019). Restatement terhadap Konsep dalam Hukum tentang Keluarga sesuai Kewenangan Mengadili Peradilan Agama di Indonesia. Repository Publikasi Ilmiah, 1(1). Retrieved from https://repository.ciptamediaharmoni.id/index.php/repo/article/view/5
Section
Book
Abstract viewed = 327 times
PDF downloaded = 925 times